Barang Impor vs. Konsumen
Apakah import
yang terjadi di Indonesia mampu memnjamin kualitas pelayanannya bagi konsumen
yang ada di Indonesia? Ataukah hanya kapitalisme saja?
Kejutan ekonomi
yang dialami Indonesia pada pertengahan tahun 2013 yaitu keputusan pemerintah
untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi memberikan efek domino sehingga
terjadinya inflasi dalam negeri sebesar 8,3% di akhir Oktober 2013. Di samping
itu, relatif kuatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia (di tengah relatif lesunya
perekonomian dunia) telah membuat pertumbuhan impor yang lebih tinggi dibanding
dengan ekspor. Hal ini berakitbat defisitnya transaksi perdagangan.
Hal tersebut
diperparah dengan peningkatan suku bunga yang dilakukan oleh BI. Hal tersebut
bagaikan pisau bermata dua. Sehingga sebagian investor menarik modalnya ke luar
negeri yang mengakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah. Menurut Komite Ekonomi
Nasional (KEN) pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,7% jauh dari target yaitu
sebesar 6,3%.
Setelah mampu
tumbuh 6,5% di tahun 2011, ekonomi Indonesia tumbuh melambat menjadi 6,2% di
tahun 2012. Di tahun 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung
melambat. Pada triwulan I 2013, PDB Indonesia tumbuh 6,1 persen, lalu
menurun menjadi 5,8 persen ditriwulan II. Pada triwulan III, pertumbuhan
ekonomi Indonesia kembali melambat menjadi 5,6 persen. Apabila kondisi ini
terus dibiarkan, maka kondisi perekonomian Indonesia dapat terperosok tajam.
Untuk itu perlu
sekali peranan berbagai pihak untuk menekan angka impor Indonesia. Hal-hal yang
dapat menekan impor Indonesia menurut saya pribadi adalah dengan:
- Mempromosikan
“Gerakan Cinta Produk Dalam Negeri”
- Memperketat
kebijakan impor
- Memperketat
perlindungan konsumen atas barang impor
- Mengundang
induk produsen barang impor untuk membangun basis salah satu
produknya di Indonesia
- Menggalakkan
produk dalam negeri
Beberapa hal
telah dilakukan Pemerintah Indonesia semenjak dulu untuk mengurangi barang
impor yang beredar di Indonesia. Namun sampai sekarang ini masih kurang jeli
salah satunya dalam melindungi konsumen barang impor tersebut. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan diantaranya:
- Kualitas
barang, dikarenakan banyak sekali barang yang beredar berkualitas buruk
bahkan berbahaya jika digunakan dan/atau dikonsumsi. Barang tidak layak
tersebut banyak sekali beredar di pasar, sungguh sangat disayangkan.
Apakah hanya dengan “pelicin” saja pemerintah dapat membuka pintu
perdagangan barang tak layak tersebut?? Apa bedanya dengan mengimpor
sampah dari luar negeri yang biayanya harus ditanggung rakyat??
- Layanan
purna jual, dikarenakan barang yang beredar masih banyak yang tidak
dijamin layanan purna jualnya oleh produsen. Dikarenakan pihak
perantaranya yang tidak mau bertanggung jawab.
Konsumen adalah
raja dimana tanpa adanya konsumen produsen tidak akan hidup. Untuk itu, akan
sangat kecewanya konsumen bila harus merasa tertipu dengan produk yang beredar
selama ini. Apalagi bila ditambah dampak negatif terhadap kesehatan konsumen.
Apakah konsumen hanya dijadikan budak atau boneka bagi para produsen asing
maupun importir-importir yang mengeruk keuntungan dari kerugian konsumen?
Sungguh tragis bila hal ini terus dibiarkan, karena akan sama seperti Indonesia
yang dijajah dahulu kala.
Selain konsumen
yang dirugikan, produsen-produsen lokal yang berkecimpung di dunia Usaha Mikro
dan Kecil pun akan merasakan imbasnya. Barang berkualitas buruk dan berharga
murah dengan janji-janji yang menipu tersebut dapat membuatnya menggulung tikar
yang membuat Indonesia menjadi negara Import Addict dan pengangguran pun terus
meningkat.
Komentar
Posting Komentar