Mengenal VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie)
VOC (Vereenigde
Oostindische Compagnie), adalah sebuah
persekutuan dagang yang dibentuk oleh pengusaha Belanda yang tergabung dalam
Heeren XVII pada 20 Maret 1602. Tujuannya menjalankan kegiatan monopoli
perdagangan rempah-rempah di Hindia Timur Nusantara seperti pala, lada,
cengkeh, kayu manis dan lainnya yang memiliki harga tinggi di pasar Eropa saat
itu.
VOC di Indonesia juga
memiliki kuasa dari Pemerintah Belanda untuk menjalankan fungsi negara yang
salah satunya adalah untuk membuat perjanjian dengan para raja dan sultan di
wilayah Nusantara, termasuk membangun kekuatan tentara yang melindungi kegiatan
mereka. Sehingga dapat dikatakan VOC adalah negara di dalam negara.
Di kalangan orang
Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni. Istilah
ini diambil dari kata compagnie dalam
nama lengkap perusahaan tersebut dalam bahasa Belanda. Tetapi rakyat Nusantara
lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan
pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.
Pada masa kejayaannya,
VOC telah menjadi perusahaan terkaya sepanjang sejarah dunia dengan memiliki 150
perahu dagang, 40 kapal perang, 50.000 pegawai, dan 10.000 kekuatan tentara.
Namun, akibat peperangan dengan para penguasa pribumi di Nusantara, dan
terutama akibat korupsi para pegawainya, kejayaan VOC mengalami kemunduran.
Tujuan
VOC
Tujuan utama dibentuknya
VOC seperti tercermin dalam perundingan 15 Januari 1602 adalah
untuk “menimbulkan bencana pada musuh dan guna keamanan tanah air”. Yang
dimaksud musuh saat itu adalah Portugis dan Spanyol yang
pada kurun Juni 1580 – Desember 1640 bergabung menjadi satu
kekuasaan yang hendak merebut dominasi perdagangan di Asia. Untuk
sementara waktu, melalui VOC bangsa Belanda masih menjalin hubungan baik
bersama masyarakat Nusantara.
Hak-Hak
VOC
Hak-hak istimewa yang
tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta)
tanggal 20 Maret 1602 meliputi:
1. Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah
timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat
Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri;
2. Hak kedaulatan (soevereiniteit)
sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
· memelihara
angkatan perang,
· memaklumkan
perang dan mengadakan perdamaian,
· merebut
dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda,
· memerintah
daerah-daerah tersebut,
· menetapkan/mengeluarkan
mata-uang sendiri, dan
· memungut
pajak.
Pembubaran
VOC
Pada pertengahan abad
ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan.
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
2.Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan
Hasanuddin dari Gowa
3. Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas
membutuhkan pegawai yang banyak
4.Pembayaran Devident (keuntungan) bagi pemegang saham turut
memberatkan setelah pemasukan VOC kekurangan
5. Bertambahnya saingan dagang
di Asia terutama Inggris dan Perancis
6. Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan
liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Berdasarkan alasan di
atas VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan hutang 136,7
juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang,
gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia.
Di Belanda, istilah VOC
sudah sering diplesetkan dalam bahasa Belanda juga menjadi “Vergaan Onder Corruptie”, Dalam bahasa Inggris,
ini artinya “Perished by Corruption”, atau
“Dihancurkan oleh Korupsi” dalam bahasa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar